Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli
Tarif Pajak--
5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki ketentuan pembebanan pajak yang berkebalikan dengan PPh, pajak ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.
Tarif pajak jual beli yang dibebankan adalah sebesar 5% dari harga jual, dengan dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Bagi pembeli rumah memiliki kewajiban untuk membayar pajak tersebut atas perolehan hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Rumus dan Perhitungan BPHTB
BPHTB = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak ((NJOP PBB – NJOPTKP)
DPP = NJOP PBB – NJOPTKP
Tarif Pajak yang berlaku untuk perhitungan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan objek pajak atas rumah.
Dasar Pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
Contoh:
Tuan A membeli rumah di wilayah Jakarta seharga Rp337.500.000. Maka perhitungan besar BPHTB yang harus dibayar dari pembelian rumah tersebut sebagai berikut:
NJOPTKP DKI Jakarta adalah Rp80.000.000
= 5% x (Rp337.500.000-Rp80.000.000)
= 5% x Rp257.500.000
= Rp12.875.000
BACA JUGA:Bus di Jepang Ditempel Stiker Bertuliskan 'Pulang Malu Tak Pulang Rindu’, Siapa Pemiliknya?
Jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Ditanggung Penjual
Pajak jual beli rumah tidak hanya dikenakan kepada pembeli saja, melainkan dibebankan kepada penjual juga.
Pajak yang ditanggung penjual ini merupakan pajak dari hasil penjualan properti maupun tanah dan sejenisnya.
Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus ditanggung oleh penjual dan wajib menyetorkannya ke kas negara:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Dilansir dari laman klikpajak.id, PPh menjadi salah satu pajak yang harus dikenakan pada penjual. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016.
Beleid ini menyebutkan bahwa PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: