Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Tarif Pajak--

BACA JUGA:Nasib Apes, Ingin Jual Emas 100 Gram Malah Diteriaki Maling, Pria Ini Babak Belur Dihajar Warga

4. Biaya Notaris

Jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah rumah berada, diperlukan ketika melakukan transaksi penjualan rumah.

Sebagian besar notaris atau PPAT telah memiliki biaya baku yang telah ditetapkan pemerintah.
Biaya notaris adalah tanggungan setiap penjual rumah. Meski demikian, hal ini dapat dinegosiasikan dengan pembeli sebagai tanggung jawab bersama.

Pembagian tanggung jawab notaris ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh penjual karena ditanggung bersama dengan pembeli.

BACA JUGA:Brutal! Puluhan Prajurit TNI Tanpa Seragam Serang Warga, Memakan Korban Jiwa

Rumus dan Contoh Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan

- PBB Terutang = Tarif 0,5 % x NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

- NJKP = NJOP – NJOPTKP

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak. Besaran nilai ini menjadi ukuran yang mempengaruhi besaran Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

Semakin tinggi NJOP, semakin tinggi pula PBB yang harus Anda bayarkan. NJOP terdiri dari dua jenis, yaitu NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.

Penjumlahan nilai dari kedua jenis NJOP tersebut menjadi NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB.
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = NJOP Bumi + NJOP Bangunan. Nantinya akan digunakan sebagai perhitungan final NJKP.

BACA JUGA:Geger, Wanita Hamil Ditemukan Tewas Mengenaskan di Palembang, Ada Luka Sayatan di Leher

Apabila nilai NJOP lebih dari sama dengan Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya sebesar 40%. Sementara itu, jika NJOP kurang dari Rp1.000.000.000, maka NJKP-nya 20%.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di setiap daerah berbeda-beda. Besaran maksimalnya adalah Rp12 juta.

Contoh:

Tuan A tinggal di sebuah rumah yang berlokasi di Jakarta dengan luas bangunan 200 meter persegi dan luas tanah 250 meter persegi. NJOP bumi dan bangunan sebesar Rp2 juta per meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: