Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Jangan Bingung, Ini Tarif Pajak Jual Beli Rumah 2024 bagi Penjual dan Pembeli

Tarif Pajak--

Sebagai pihak yang membeli properti, maka akan dikenakan beban pajak atas transaksi jual beli rumah.
Berikut jenis pajak jual beli rumah yang harus dibayarkan oleh pihak pembeli:

1. Biaya Cek Sertifikat

Cek sertifikat sangat penting untuk mengetahui legalitas sertifikat rumah yang akan dibeli.
Tujuannya adalah untuk menghindari pembelian tanah atau bangunan yang bermasalah.
Kisaran biaya cek sertifikat yang harus dikeluarkan berkisar mencapai Rp100.000.

2. Biaya Balik Nama Sertifikat

Pembeli rumah harus melakukan proses balik nama, kecuali rumah dibeli langsung dari developer atau pengembang.

Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat mencapai 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Jakarta dan Bekasi Hari Ini 11 November 2024, Hadir di 5 Lokasi

3. Biaya Pembuatan Akta Jual Beli

Biaya pembuatan akta jual beli adalah sebesar 1% dari nilai transaksi jual beli rumah.
Biaya akta jual beli ditanggung oleh pembeli rumah atau berdasarkan kesepakatan dengan pihak penjual.

Jumlah biaya tersebut masih dapat dinegosiasi terutama apabila rumah memiliki harga yang lumayan tinggi.

4. Pajak Pertambahan Nilai

Apabila Anda melakukan pembelian rumah dari developer yang merupakan Pengusaha Kena Pajak, maka Anda akan dikenakan tarif pajak jual beli rumah PPN sebesar 11% dari harga tanah.

Akan tetapi, apabila penjual bukan Pengusaha kena Pajak, maka Anda harus membayarkan sendiri PPN ke kas negara.

Sebagai wajib pajak yang taat dengan peraturan, Anda perlu menuntaskan kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

BACA JUGA:Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal: Teladani Pahlawan dan Cintai Negerimu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: