Gagalkan Tawuran Geng Motor di Kota Bengkulu, 3 Orang Dijadikan Polresta Bengkulu Tersangka
Kapolresta Bengkulu menunjukan barang bukti-Rendra Aditya-
Sementara itu, alasan para pelaku masuk dalam kelompok gengs motor karena ikut-ikutan dan saing-saingan antar kelompok.
BACA JUGA:Mau Tahu Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan? Begini Caranya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan dengan Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: