Sebelum Daftar, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya
Seleksi PPPK 2024--
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
BACA JUGA:Manfaatkan Promo KPR BRI Bunga 2,75 Persen Sampai Akhir Tahun 2024 untuk Miliki Rumah Idaman
17. Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C.
b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Skor ESG di S&P Meningkat, BRI Perkuat Posisi Sebagai Pemimpin Keberlanjutan di Sektor Perbankan
Cara Daftar PPPK 2024 Tahap 2
1. Buka laman SSCASN resmi di https://sscasn.bkn.go.id/
Buat akun SSCASN dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan data diri
2. Setelah akun berhasil dibuat, isi biodata secara lengkap mulai dari alamat, agama, nomor handphone, dan lainnya dengan benar (sesuai KTP)
3. Jika sudah, kemudian pilih jenis seleksi "PPPK"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: