Sebelum Daftar, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya
Seleksi PPPK 2024--
BACA JUGA:Usaha Lesehan di Baturaja Sumsel Gunakan BRImo untuk Transaksi
Persyaratan Pendaftaran PPPK BKN 2024 Periode 2
Persyaratan PPPK BKN 2024 Periode 2 telah diatur sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini merupakan persyaratan pendaftaran PPPK BKN 2024 Periode 2:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.
BACA JUGA:Catat, Ini Berkas Penting untuk Daftar Program Petani Milenial 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: