Iklan RBTV Dalam Berita

3 Faktor Kemenkop-UKM Melarang Aplikasi Temu, E-Commerce Digunakan di Indonesia

3 Faktor Kemenkop-UKM Melarang Aplikasi Temu, E-Commerce Digunakan di Indonesia

Ini alasan pemerintah melarang platform asal China ini beredar di Indonesia--

E-commerce, kependekan dari electronic commerce, adalah kegiatan jual beli yang dilakukan secara online melalui jaringan internet. Berbeda dengan perdagangan tradisional yang dilakukan secara tatap muka, e-commerce memungkinkan pembeli dan penjual untuk bertransaksi tanpa harus bertemu secara fisik.

Transaksi e-commerce dapat dilakukan melalui berbagai platform online, seperti website, aplikasi mobile, dan marketplace. Beragam jenis produk dan layanan dapat diperjualbelikan secara online, mulai dari barang fisik seperti pakaian, elektronik, dan makanan, hingga layanan digital seperti musik, film, dan aplikasi.

BACA JUGA:Ini 6 Aplikasi Tiket Pesawat Murah, Solusi Perjalanan Hemat dan Nyaman

E-commerce menawarkan banyak keuntungan bagi pembeli dan penjual. Bagi pembeli, e-commerce memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam berbelanja, seperti pilihan produk yang lebih luas, harga yang lebih kompetitif, dan kemudahan dalam proses pembayaran dan pengiriman. Bagi penjual, e-commerce membuka akses ke pasar yang lebih luas, memungkinkan mereka untuk menjangkau lebih banyak pelanggan dengan biaya yang lebih rendah.

E-commerce telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat modern dan terus berkembang pesat. Dengan kemudahan dan keuntungan yang ditawarkannya, e-commerce diprediksi akan terus berkembang dan menjadi semakin populer di masa depan.

BACA JUGA:Aplikasi dan Website Simulasi SKD CPNS 2024, untuk Latihan Peserta Sebelum Seleksi

Itulah penjelasan kenapa Temu, E-Commerce dilarang di Indonesia? Lengkap alasannya yang diungkap Kemenkop-UKM.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: