Iklan RBTV Dalam Berita

Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi

Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi

Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai--

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 170 ayat (2) ke-3E lebih subsider lagi pasal 353 ayat (3) lebih lagi subsider pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: