Iklan RBTV Dalam Berita

Kecanduan Film Dewasa, Kesucian Dua Gadis Ini Direnggut Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Pisau

Kecanduan Film Dewasa, Kesucian Dua Gadis Ini Direnggut Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Pisau

Viral Kasus Pencabulan--

Selain ancaman senjata tajam, JS juga melakukan kekerasan psikologis terhadap anak-anaknya. Para korban terpaksa menurut demi menghindari tindakan kekerasan yang lebih parah. Aksi ini menjadi rutinitas yang berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap.

Barang bukti berupa pisau, pakaian korban, dan hasil visum telah disita oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses hukum.

BACA JUGA:Sempat Buron 3 Bulan, Satu dari Dua Tersangka Pembunuhan di Ulok Kupai Akhirnya Diringkus di Jambi

Pelaku Juga Kecanduan Narkoba

Selain kecanduan menonton film dewasa, JS juga diketahui merupakan pengguna narkoba. Hal ini terungkap setelah interogasi oleh kepolisian.

Kombinasi dari dua kebiasaan buruk ini diduga menjadi pemicu utama aksi tak bermoralnya terhadap kedua anak kandungnya.

"Tersangka merupakan pecandu narkoba sekaligus pecandu film dewasa, sehingga pelaku melampiaskan hasratnya kepada anak-anaknya sendiri," ujar IPTU Bima.

BACA JUGA:Cek Simulasi Kredit Mobil Suzuki New XL7 di Sini, Per Bulan Bayar Segini

Hukuman Berat Menanti

JS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat 2 dan pasal 81 ayat 3 UU RI no 17 tahun 2016 perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena korban adalah anak kandungnya sendiri.

Proses hukum terhadap tersangka sedang berjalan, semoga pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: