Iklan RBTV Dalam Berita

Kusumayati Resmi Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Anak Kandung

Kusumayati Resmi Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Anak Kandung

Kasus pemalsuan dokumen dalam keluarga--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMKasus hukum yang melibatkan Kusumayati, seorang ibu asal Karawang, berakhir dengan vonis penjara. Pada Rabu (20/11/2024), Pengadilan Negeri (PN) Karawang memutuskan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kusumayati setelah terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bima Jaya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Saham BBRI Jadi Primadona Trader Lokal, Tertarik Coba?

Perusahaan ini diketahui milik almarhum suaminya, Sugianto, yang meninggal pada tahun 2013.
Majelis Hakim PN Karawang yang diketuai Neni Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana, menyatakan bahwa Kusumayati bersama dua anaknya, Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto, menggunakan akta palsu untuk mengalihkan saham perusahaan tersebut. 
Akibat perbuatan itu, Stephanie Sugianto, anak kedua Kusumayati yang juga pelapor dalam kasus ini, mengalami kerugian besar.

BACA JUGA:Rincian Tabel KUR BCA Terbaru 2024 Pinjaman Rp 25 Juta-Rp 100 Juta, Saatnya Kembangkan Usahamu

Hakim Tolak Hukuman Percobaan

Dalam putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. 

Hakim menjelaskan bahwa tuntutan hukuman percobaan hanya berlaku jika ancaman hukuman berada di bawah 5 tahun penjara. Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara langsung selama 1 tahun 2 bulan.

Ketua Majelis Hakim Neni Andriani menegaskan bahwa salah satu hal yang memberatkan adalah ketidakmengakuan Kusumayati selama persidangan. Selain itu, terdakwa dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit, sehingga mempersulit proses pengadilan.

BACA JUGA:Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat

Kuasa Hukum Stephanie Sugianto Puas dengan Putusan

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia juga memuji objektivitas hakim dalam memutus perkara ini meskipun terdakwa diduga mencoba memengaruhi opini publik melalui framing dan penggalangan massa.

"Majelis hakim sudah obyektif dan menggunakan hati nuraninya. Putusan ini sangat memenuhi rasa keadilan bagi klien kami, Stephanie, yang telah dizolimi selama 12 tahun," ujar Zaenal Abidin.

Namun, Zaenal juga mempertanyakan apakah JPU dari Kejati Jawa Barat akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menganggap hal ini menarik karena vonis hakim justru tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA:Bunga Kredit Kendaraan Bermotor, Bank Mana Bunga Paling Rendah?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: