Kusumayati Resmi Divonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan, Kasus Pemalsuan Dokumen Dilaporkan Anak Kandung
Kasus pemalsuan dokumen dalam keluarga--
Konflik Keluarga yang Berlarut
Kusumayati diketahui tinggal di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Ia adalah istri dari almarhum Sugianto, pemilik PT EMKL Bima Jaya.
Dari pernikahannya, Kusumayati memiliki tiga anak: Dandy, Stephanie, dan Ferline Sugianto. Konflik ini mencuat ketika Stephanie, anak kedua Kusumayati, merasa dirugikan akibat pengalihan saham perusahaan secara ilegal.
Menurut keterangan Zaenal, Stephanie telah mengalami tekanan dalam konflik ini selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum.
BACA JUGA:Asuransi BRI Life, Tiga Tahun Bayar Angsuran Bisa Langsung di Klaim Tanpa Harus Terjadi Kecelakaan
Perbedaan Tuntutan dan Vonis
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun mendapat perhatian publik. Namun, hakim justru menjatuhkan hukuman lebih berat dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.
Perbedaan ini dinilai wajar karena hakim memiliki kewenangan untuk menilai secara independen berdasarkan fakta persidangan. Stephanie, sebagai pihak pelapor, menganggap keputusan ini sebagai awal dari keadilan yang ia perjuangkan. Sementara itu, pihak terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terkait vonis tersebut.
BACA JUGA:Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Sukses Kembangkan Budidaya Alpukat
Dengan adanya putusan ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: