Lagi Cari Scatter, 3 Warga Bang Haji Ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu Tengah
3 warga Bengkulu Tengah yang diamankan polisi karena main judi online--
BENGKULUTENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Lagi cari scatter, tiga orang warga Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah. Ketiganya ditangkap pada Kamis (28/11) malam.
Ketiga warga yang ditangkap ini masing-masing inisial LA (35), RU (33) dan YO (25). Kasat Resrkim Polres Bengkulu Tengah mengatakan, warga Bang Haji ini ditangkap atas dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik muatan perjuadian, atau dugaan tindak pidana perjudian.
BACA JUGA:Jalinbar Bengkulu-Manna Berlubang, Truk Muatan Sawit Terguling di Desa Air Latak Seluma
Penjelasan AKP. Saman Putra, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, akan adanya aktivitas orang yang bermain judi online melalui aplikasi judi handphone mereka masing - masing.
Kemudian tim Opsnal Polres Bengkulu Tengah langsung turun ke lokasi, yakni persisnya di Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa, sebagai lokasi ketiganya bermain.
BACA JUGA:Dibuka Loker Petugas PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025, Catat Ini Formasi serta Link Pendaftarannya
Setelah memastikan kebenaran informasi, ketiganya pun tertangkap tangan tengah bermain judi online. Tim Opsnal pun langsung membawa ke Polres Bengkulu Tengah, untuk selanjutnya diserahkan ke tim penyidik.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP. Dedi Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP. Saman Putra membenarkan, bahwa adanya penangkapan ketiga pelaku tindak pidana perjudian dalam hal ini judi online.
"Kita bergerak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Setelah memastikan, ketiga pelaku pun tertangkap tangan tengah asyik bermain judi online di handphonenya masing - masing," singkat Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa Kabupaten Mukomuko Tahun 2025, Ini Rincian untuk 148 Desa
Polisi pun langsung menyita ketiga handphone yang digunakan pelaku untuk judi online yang dijadikan sebagai barang bukti atas dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukannya.
Pelaku judi online ini pun dikenalan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi elektronik, atau pasal 303 Subsider Pasal 303 bis Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum pidana.
(Harri Sutriansyah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: