Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar

Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar

Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar--foto: rbtv.disway.id

Desa Simpang Tj. Nan IV: Rp 1.570.143.000  

Desa Kampung Batu Dalam: Rp 1.449.342.000

BACA JUGA:HKC Luncurkan Monitor Gaming G27H7 Pro, Berikut Harga Terbarunya

Nah, itulah rincian pembagian dana desa di kabupaten Solok tahun 2025. Ada beberapa dasar hukum Dana Desa, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara 

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.01/2012 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Dana desa memiliki banyak manfaat, di antaranya:

1. Penanggulangan kemiskinan

Dana desa dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan. 

2. Peningkatan kualitas hidup

Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. 

3. Pemberdayaan masyarakat

Dana desa dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat desa, seperti dengan memberikan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 

4. Peningkatan perekonomian desa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: