Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar
Rincian Dana Desa Kabupaten Solok Tahun 2025, Ada 1 Desa Dapat Anggaran Rp 2 Miliar--foto: rbtv.disway.id
Desa Simpang Tj. Nan IV: Rp 1.570.143.000
Desa Kampung Batu Dalam: Rp 1.449.342.000
BACA JUGA:HKC Luncurkan Monitor Gaming G27H7 Pro, Berikut Harga Terbarunya
Nah, itulah rincian pembagian dana desa di kabupaten Solok tahun 2025. Ada beberapa dasar hukum Dana Desa, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/Pmk.01/2012 Tentang Pengelolaan Dana Desa
Dana desa memiliki banyak manfaat, di antaranya:
1. Penanggulangan kemiskinan
Dana desa dapat digunakan untuk mengurangi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan.
2. Peningkatan kualitas hidup
Dana desa dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
3. Pemberdayaan masyarakat
Dana desa dapat digunakan untuk memberdayakan masyarakat desa, seperti dengan memberikan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
4. Peningkatan perekonomian desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: