Tikam Jantung Istri Karena Cemburu, Pelaku Gagal Bunuh Diri
--
Kepada polisi, tersangka membenarkan dirinya sudah pisah ranjang dengan korban, dan sehari sebelum kejadian itu korban diduga jalan-jalan dengan pria lain dan diunggah ke media sosial Facebook.
BACA JUGA:Tagih Gaji 13 dan Tunjangan Sertifikasi, PGRI Seluma Datangi Kantor Dinas Dikbud
Polisi menerakakan pasal 44 undang undang tahun 2004 tentang KDRT dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Reka adegan ini untuk melengkapi berita acara sebelum nanti kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lebong,” kata Kanit Pidum.
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: