Kabar Gembira! Gaji Guru ASN dan Honorer Bakal Naik di 2025, Segini Jumlahnya
Presiden RI Prabowo--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Prabowo resmi umumkan kenaikan gaji guru ASN, PPPK dan Honorer 2025, segini juamlahnya!
Para guru tersenyum bahagia, sebab Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bakal ada kenaikan terkait gaji para guru mulai 2025 mendatang.
Baik yang statusnya guru ASN, yaitu PNS maupun PPPK, hingga non-ASN atau guru honorer yang selama ini tidak mendapatkan ketetapan besaran gaji dalam peraturan tertentu.
BACA JUGA:AOC Luncurkan Monitor Gaming Q27G41E, Berikut Harga dan Spesifikasinya
Prabowo sempat mengatakan jika kenaikan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru ASN pada 2025, dan senilai Rp 2 juta untuk guru non-ASN yang telah ikut sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG).
Keputusan ini tentunya juga akan membuat anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non - ASN tahun 2025 juga ditingkatkan menjadi Rp 81,6 triliun, atau naik Rp 16,7 triliun untuk kesejahteraan guru.
"Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp 2 juta per bulan," ucap Prabowo.
BACA JUGA:4 Resep Olahan dari Laron yang Enak dan Mudah Dibuat, Bisa Bikin Ketagihan
Rinician Gaji Guru ASN Saat Ini
1. Gaji Guru PNS
Sebagaimana para PNS, gaji pokok guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji guru PNS saat ini:
- Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
BACA JUGA:4 Resep Olahan dari Laron yang Enak dan Mudah Dibuat, Bisa Bikin Ketagihan
- Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Dengan catatan ini, maka ketika Prabowo menjanjikan guru dengan status ASN akan mendapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok.
Sehingga, bila status guru PNS itu merupakan golongan I dengan gaji terendah Rp 1.685.700, maka gaji yang akan diterimanya mulai 2025 menjadi Rp 3.371.400.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: