PIP Kemendikbud Diprediksi Lanjut di Tahun 2025 Untuk SD sampai SMA, Segini Besarannya
PIP Kemendikbud Diprediksi Lanjut di Tahun 2025 Untuk SD sampai SMA, Segini Besarannya--foto:ist
* Jika muncul kode keamanan berupa perhitungan, kamu bisa masukkan
* Klik pada menu Cari Penerima PIP
BACA JUGA:7 Rekomendasi Masker untuk Hempaskan Komedo dalam Hitung Menit, Buktikan Sendiri
Syarat Penerima PIP
Dilansir dari laman puslapdik kemdikbud terdapat syarat penerima PIP yang harus dipenuhi peserta didik. Persyaratan tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.
Berikut rincian syarat penerima PIP:
1. Peserta didik pemegang KIP.
2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.
- Terkena dampak bencana alam.
- Tidak bersekolah (drop out)
- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: