PIP Kemendikbud Diprediksi Lanjut di Tahun 2025 Untuk SD sampai SMA, Segini Besarannya
PIP Kemendikbud Diprediksi Lanjut di Tahun 2025 Untuk SD sampai SMA, Segini Besarannya--foto:ist
BACA JUGA:Sudah 8 Kali Bayar Angsuran, Honda Beat Karyawati Salon di Take Over Maling
Cara Daftar PIP
Untuk mendaftar PIP biasanya akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan cara mengecek kelayakan peserta didik melalui Dapodik. Untuk itu, peserta didik harus memenuhi syarat penerima PIP.
Apabila peserta didik tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
1. Jika tidak memiliki KIP, maka harus memiliki KKS dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Demikianlah ulasan informasi, prediksi PIP Kemendikbud tahun 2025.
(Novan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: