Alhamdulillah, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai Cair Besok, Segera Cek Rekening
Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 --
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sempat tertunda, pencairan KJP PLUS dan KJMU disalurkan besok 6 Desember 2024, cek besaran nominal.
Kabar gembira, untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Pasalnya hak penerima manfaat bantuan sosial (bansos) tersebut, akan segera cair mulai besok 6 Desember 2024 secara bertahap.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Uang di BNI Terbaru 2024, Ada yang Tanpa Jaminan
Pengumuman prncairan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
"Pengumuman terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulis akun Instagram Disdik DKI, Selasa (3/12/2024).
Tentunya, kabar pencairan ini banyak ditunggu siswa dan mahasiswa karena sempat diprotes lama. Akan tetapi, Dinas Pendidikan DKI mengatakan bahwa pencairan terhambat karena masa Pilkada 2024.
BACA JUGA:Selain Bansos PKH, Ini 4 Bansos yang Cair Desember 2024 Secara Bertahap
Berdasarkan data, jumlah penerima KJP Plus sebanyak 523.622 peserta didik. Sedangkan penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.
Rinciannya, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), 147.341, penerima jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), 48.876, penerima jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA), 83.403, penerima jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penjelasan Disdik DKI Jakarta
“Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo dalam keterangan¬nya, Selasa (3/12/2024).
BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Samosir Tahun 2025, Ini Rincian untuk 128 Desanya
Lebih lanjut, Purwosusilo menyebut, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU. Purwosusilo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial, Disdik Provinsi DKI Jakarta menunda penyaluran bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga setelah hari pemungutan suara 27 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: