Iklan RBTV Dalam Berita

Alhamdulillah, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai Cair Besok, Segera Cek Rekening

Alhamdulillah, Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Mulai Cair Besok, Segera Cek Rekening

Dana KJP Plus dan KJMU Tahap 2 --

Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan bansos sebagai alat politik. Namun, Purwosusilo memastikan anggaran bansos ini nanti dapat diterima masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran.

“Diharapkan, bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” katanya.

BACA JUGA:Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024, Dibuka untuk 335 Orang

Besaran Dana yang Diterima

Berikut besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:

1. SD/MI Jumlah penerima: 242.919 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp135.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp130.000.
2. SMP/MTs Jumlah penerima: 147.341 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp185.000
- Biaya berkala per bulan: Rp115.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp170.000.

BACA JUGA:Perbandingan Dana Desa Seluruh Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Rp 625 M

3. SMA/MA Jumlah penerima: 48.876 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp235.000

- Biaya berkala per bulan: Rp185.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.
4. SMK Jumlah penerima: 83.403 peserta didik

- Biaya rutin per bulan: Rp235.000
- Biaya berkala per bulan: Rp215.000

- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.
5. PKBM Jumlah penerima: 1.083
 peserta didik
- Biaya rutin per bulan: Rp185.000

- Biaya berkala per bulan: Rp115.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -

BACA JUGA:Segera Daftar! Ini Link Pendaftaran Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024

Syarat Penerima KJP Plus dan KJMU

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan syarat dan proses pencairan dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024. Berikut adalah syarat pencairan dana tersebut:
1. Penerima Lanjutan: Dana langsung disalurkan ke rekening mereka.
2. Penerima Baru: Pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukaan rekening, ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Pencairan dana dilakukan secara bertahap mulai 6 Desember 2024. Penerima KJP Plus dan KJMU harus memastikan data mereka sudah sesuai untuk menerima dana

BACA JUGA:Kucuran Dana Desa di Kabupaten Samosir Tahun 2025, Ini Rincian untuk 128 Desanya

Manfaat KJP Plus

Peserta didik penerima KJP Plus diharapkan mendapatkan manfaat positif dari dana yang diterima. Manfaat KJP Plus, antara lain:
1. Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun.
2. Meringankan biaya personal pendidikan.
3. Mencegah adanya peserta didik yang putus sekolah akibat kesulitan ekonomi.
4. Mendorong peserta didik yang putus sekolah/anak yang tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan.
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan khusus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke pendidikan tinggi.

BACA JUGA:Segera Daftar! Ini Link Pendaftaran Rekrutmen OJK Program PCS dan PCT 2024

Manfaat KJMU

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) memiliki beberapa manfaat yang signifikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu. Berikut adalah beberapa manfaatnya:
1. Bantuan Finansial

Mahasiswa yang memenuhi syarat akan menerima dana bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester untuk membantu biaya pendidikan dan kebutuhan personal.
2. Akses Pendidikan

KJMU memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi.
3. Peningkatan Mutu Pendidikan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: