Iklan RBTV Dalam Berita

Bagaimana Aturan Jika Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan? Begini Aturannya

Bagaimana Aturan Jika Nasabah Meninggal saat KPR Masih Berjalan? Begini Aturannya

Aturan KPR--

BACA JUGA:Profil Ning Astuti, Pendamping Hidup Gus Miftah yang Bela Suaminya Usai Hina Penjual Es Teh

Mekanisme Pelunasan oleh Asuransi Kredit

Menurut Perencana Keuangan Andy Nugroho, mayoritas bank yang menawarkan produk KPR telah bekerja sama dengan penyedia asuransi jiwa. Dengan adanya asuransi ini, utang nasabah yang meninggal akan otomatis diputihkan.

"Biasanya, jika nasabah yang menandatangani kontrak meninggal dunia, pihak asuransi langsung melunasi utangnya. Rumah tersebut pun dianggap lunas," jelas Andy.
Namun, penting bagi nasabah untuk memastikan bahwa polis asuransi telah mencakup risiko kematian, baik karena kecelakaan maupun sakit.

Kondisi ini biasanya sudah tercantum dalam kontrak awal KPR. Oleh karena itu, membaca dan memahami isi kontrak sebelum menandatangani sangatlah penting.

BACA JUGA:First Ride Alva N3: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Buatan Indonesia yang Sedang Populer

Tanggung Jawab Jika Tidak Ada Asuransi Kredit

Berbeda halnya jika nasabah tidak memiliki asuransi kredit. Dalam kondisi ini, tanggung jawab membayar sisa cicilan akan jatuh kepada ahli waris. Pihak bank akan meminta ahli waris untuk melanjutkan pembayaran cicilan hingga lunas.

Contohnya, jika nasabah yang meninggal adalah suami, maka tanggung jawab akan berpindah ke istri atau anak-anaknya. Apabila istri juga meninggal dunia, kewajiban tersebut turun kepada ahli waris selanjutnya, yaitu anak atau keluarga terdekat.

Jika ahli waris tidak mampu melanjutkan pembayaran, rumah bisa dijual atau bahkan dilelang oleh pihak bank untuk melunasi utang yang tersisa.

Andy juga menjelaskan, dalam beberapa kasus, ahli waris yang tidak mampu melanjutkan pembayaran dapat mengambil langkah hukum untuk menjual rumah secara sukarela. Namun, hal ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak bank.

BACA JUGA:Daftar Motor Matic 155 Cc yang Irit BBM, Cocok untuk Aktivitas Sehari-hari

Bagaimana Jika Ahli Waris Masih di Bawah Umur?

Kondisi semakin rumit apabila ahli waris yang tersisa adalah anak di bawah umur. Dalam situasi ini, pihak bank biasanya akan mencari wali yang berhak melalui keputusan pengadilan.

Pengadilan kemudian akan menentukan langkah selanjutnya, apakah cicilan akan dilanjutkan oleh wali tersebut atau rumah akan dilelang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak anak sebagai ahli waris tetap terlindungi, meskipun cicilan KPR belum selesai.

BACA JUGA:Profil Ning Astuti, Pendamping Hidup Gus Miftah yang Bela Suaminya Usai Hina Penjual Es Teh

Langkah Antisipasi Sebelum Mengajukan KPR

Untuk menghindari risiko gagal bayar akibat kematian nasabah, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan KPR:
1. Memiliki Asuransi Kredit
Pastikan asuransi kredit termasuk dalam paket KPR yang diajukan. Hal ini penting untuk melindungi ahli waris dari kewajiban membayar cicilan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
2. Memahami Isi Kontrak dengan Detail
Bacalah seluruh syarat dan ketentuan dalam kontrak KPR, termasuk ketentuan terkait asuransi jiwa dan kredit. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: