Rincian Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025, Segini Dana yang Diterima Tiap Desanya
Dana Desa di Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025--
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Grobogan 2025, Simak Berapa Pembagian Masing-masing untuk 273 Desa
Prioritas Dana Desa
Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:
1. Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:
- Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
- Pengelolaan dan pembinaan Posyandu
- Pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2025 untuk 96 Desa, Desamu Kebagian Berapa?
2.Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa, yang diantaranya dapat meliputi:
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani
- Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana embung desa
- Pembangunan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
- Pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa
- Pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Temanggung Tahun 2025, Segini Anggaran Diterima Tiap Desa
3. Dana Desa diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Demikianlah informasi mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Kulon Progo tahun 2025, lengkap untuk setiap desa-desanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: