Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Kades Digrebek Warga Sedang Berduan di Rumah Janda Cantik

Oknum Kades Digrebek Warga Sedang Berduan di Rumah Janda Cantik

Kejadian Viral --

Namun, secara hukum negara, pernikahan siri tidak diakui karena tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menegaskan bahwa pernikahan SR dan janda tersebut dianggap tidak sah karena hanya ada satu saksi yang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Semarang 2025, dari 208 Desa Ini Mana yang Terima Anggran Paling Kecil?

Tekanan Warga dan Permintaan Ulang Pernikahan

Demi menjaga ketertiban di lingkungan desa, warga meminta agar pernikahan siri SR dengan janda diulang dengan kehadiran saksi sah dan izin dari istri pertama SR. 

"Sebagai seorang kepala desa, harusnya beliau memberi contoh baik, bukan malah membuat kegaduhan," ujar salah seorang tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Nama Agus Makin Terkenal, Terbaru Agus Mantan Satpam Nekat Bakar Kantor Pajak di Lampung, Ini Pemicunya

Fenomena Nikah Siri di Indonesia

Fenomena nikah siri masih banyak terjadi di Indonesia, terutama di pedesaan. Berdasarkan kajian agama, pernikahan siri diperbolehkan selama memenuhi rukun nikah. 

Namun, sebagian besar pernikahan siri tidak tercatat, sehingga sulit mendapatkan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam pernikahan dan tanggung jawab seorang pemimpin masyarakat. SR kini harus menghadapi tekanan sosial dari warganya sekaligus memenuhi kewajibannya sebagai kepala desa yang seharusnya menjadi teladan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Jepara 2025, Segini Nominal yang Diterima Desa Nyamuk

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Secara etimologi, kata siri berasal dari bahasa Arab "sirrun" yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Bisa diartikan bahwa nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.

Sementara itu, untuk informasi tambahan, dikutip melalui buku berjudul Nikah Siri ditulis oleh Vivi Kurniawati, Lc (2019), hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan, asal syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. 

Hal ini sesuai dengan mazhab Asy-Syafi'iyah yang menyebutkan rukun nikah harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah. Rukun nikah antara lain:

- Ada kedua mempelai yakni suami dan istri

- Ada wali nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: