Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka
Pelaku perekam dan penyebar video lgbt lebong jadi tersangka--
“Kita terapkan pasal 4 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” kata Iptu. Fahrul Afandi.
BACA JUGA:Segera Mainkan Aplikasi Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500.000/Hari
Robi Ardiansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: