Iklan RBTV Dalam Berita

Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka

Perekam dan Penyebar Video Sodom di Lebong Jadi Tersangka

Pelaku perekam dan penyebar video lgbt lebong jadi tersangka--

“Kita terapkan pasal 4 ayat (1) Huruf A Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” kata Iptu. Fahrul Afandi.

 

BACA JUGA:Segera Mainkan Aplikasi Ini, Dapat Saldo DANA Gratis Rp 500.000/Hari

Robi Ardiansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: