Benarkah Pendaftaran Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Sudah Dibuka? Coba Cek di Sini
Pendamping Lokal Desa --
4. Siap Bekerja Penuh Waktu
PLD harus bersedia bekerja penuh waktu dan tinggal di lokasi tugas, yakni di desa yang telah ditentukan.
5. Diutamakan Penduduk Setempat
Untuk memudahkan adaptasi dan pemahaman terhadap kondisi lokal, pelamar yang berdomisili di desa setempat akan mendapatkan prioritas.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Donggala 2025, Segini Pembagian untuk Masing-masing Desa
6. Usia 25 hingga 45 Tahun
Usia pelamar saat mendaftar harus antara 25 hingga 45 tahun.
Pendamping desa dan PLD memiliki peran yang sangat vital dalam membantu pembangunan desa.
Dengan adanya tenaga pendamping yang terlatih dan profesional, diharapkan pembangunan di desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran.
Bagi kamu yang berminat untuk bergabung dalam program ini, pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemendes PDTT dan menyiapkan diri dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat!
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: