Iklan RBTV Dalam Berita

Apa Fungsi dan Tugas Pendamping Lokal Desa, Berapa Honornya?

Apa Fungsi dan Tugas Pendamping Lokal Desa, Berapa Honornya?

Hati-hati penipuan modus rekrutmen pendamping lokal desa--

3. Pengembangan Ekonomi Lokal

  • Memfasilitasi pengembangan ekonomi lokal, termasuk pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama.

4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat

  • Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
  • Mendorong keterlibatan masyarakat agar lebih aktif dalam pembangunan.

5. Aktivasi Kelembagaan Masyarakat

  • Menghidupkan kembali kelembagaan masyarakat, baik formal maupun nonformal, untuk mendukung pembangunan desa.

6. Meningkatkan Kapasitas Diri

  • Secara mandiri atau melalui komunitas pembelajaran, PLD wajib meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.
  • Mengikuti pelatihan yang diadakan oleh kementerian, pemerintah daerah, atau pihak ketiga.

7. Pelaporan Pelaksanaan Tugas

  • Menyampaikan laporan tugas secara elektronik melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa. Laporan ini menjadi bukti pelaksanaan tugas mereka.

BACA JUGA:Gaji Kepala Desa Tahun 2025, Apakah Ada Perubahan? Ini Rinciannya

Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD)

Gaji Pendamping Lokal Desa diatur dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 148 Tahun 2022. Komponen gaji meliputi honorarium dan bantuan biaya operasional yang disesuaikan dengan wilayah tugas dan jenis pendamping. Berikut rinciannya:

- Pendamping Desa:

- Honorarium: Rp2.052.000 – Rp4.861.000

- Bantuan Operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480

- Pendamping Lokal Desa (PLD):

- Honorarium: Rp1.382.000 – Rp2.393.000

- Bantuan Operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Namun, informasi hoaks mengenai rekrutmen PLD sering kali menyebutkan angka gaji yang tidak masuk akal, seperti Rp15 juta per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: