Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Tahu Belum, Ini 5 Fasilitas untuk PPPK Paruh Waktu yang Diberikan Pemerintah

Sudah Tahu Belum, Ini 5 Fasilitas untuk PPPK Paruh Waktu yang Diberikan Pemerintah

Fasilitas untuk PPPK Paruh Waktu --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID –5 fasilitas untuk PPPK paruh waktu yang diberikan pemerintah.
PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perpanjangan kerja dan mendapat upah berdasarkan anggaran instansi pemerintah.

Langkah ini diambil untuk menata pegawai non-ASN atau tenaga honorer, sehingga memberikan kepastian status bagi mereka yang sebelumnya bekerja tanpa kejelasan.

BACA JUGA:Pinjaman Non KUR BRI 2025, ini Sejumlah Syarat Pengajuan KUPRA dan Simulasi Angsurannya

Pemerintah menyediakan beberapa fasilitas untuk PPPK paruh waktu, yang sangat penting untuk mendukung kesejahteraan mereka.

Sebelum kita bahas fasilitas PPPK Paruh Waktu, penting untuk diketahui untuk mengikuti seleksi PPPK paruh waktu, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Melonjak, Berikut Rincian Harga Hari Ini

Hanya tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bisa melamar. Syaratnya mencakup:

- Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos.

- Sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II tetapi belum mendapatkan formasi.

Syarat-syarat ini memastikan bahwa hanya pelamar yang memenuhi kriteria yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi, sehingga meningkatkan kualitas pegawai yang diterima.

BACA JUGA:Jadwal Operasional BCA Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2025

Dalam prosesnya, pelamar kini dapat mengajukan berdasarkan formasi yang tersedia yang disesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja. Dengan sistem baru ini, peluang bagi pelamar menjadi lebih luas.

Seleksi PPPK paruh waktu dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan. Ini memastikan bahwa setiap pelamar memiliki peluang sesuai dengan kualifikasi mereka, seperti:

- SD/SMP: Jabatan Pengelola Umum Operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: