Ini Sederet Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Mirip tapi Tak Sama
Pendamping Desa dan PDL--
Kedudukan TPP terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni:
1. Pendamping Lokal Desa (PLD)
2. Pendamping Desa (PD)
3. Pendamping Teknis (PT)
4. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/Kota
5. TAPM Provinsi
6. TAPM Pusat
Setiap TPP ditempatkan berdasarkan domisili dengan tujuan memudahkan adaptasi dan efektivitas kerja di lapangan.
PLD, misalnya, diutamakan berasal dari desa setempat atau desa berbatasan. Sementara PD diutamakan dari kecamatan setempat atau kecamatan terdekat.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem di Bengkulu, Billboard Depan BPK Roboh Diterjang Angin Kencang
Perbedaan Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)
Berikut adalah beberapa perbedaan pendamping lokal desa dan pendamping desa, meliputi :
1. Kedudukan dan Wilayah Kerja
- Pendamping Desa (PD): Bertugas di tingkat kecamatan dan memiliki jenjang tenaga terampil pelaksana.
- Pendamping Lokal Desa (PLD): Bertugas di tingkat desa dengan jenjang tenaga terampil pemula.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tapin Tahun 2025, Segini Dana yang Diterima Tiap Desa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: