Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabanan 2025, Pastikan Berapa Dana untuk Desamu

Rincian Dana Desa di Kabupaten Tabanan 2025, Pastikan Berapa Dana untuk Desamu

Dana Desa di Kabupaten Tabanan 2025--

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Bengkel: Rp 824.283.000
Pangkung Tibah: Rp 672.902.000
Belalang: Rp 820.227.000
Beraban: Rp 1.020.190.000
Buwit: Rp 819.549.000
Cepaka: Rp 766.782.000
Kaba-kaba: Rp 1.161.337.000
Nyambu: Rp 887.162.000
Pandak Bandung: Rp 826.434.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Donggala 2025, Segini Pembagian untuk Masing-masing Desa
Pandak Gede: Rp 1.062.928.000
Nyitdah: Rp 980.522.000
Pejaten: Rp 1.169.492.000
Kediri: Rp 1.231.092.000
Abian Tuwung: Rp 1.363.188.000
Banjar Anyar: Rp 1.781.028.000
Kukuh: Rp 1.117.972.000
Beringkit Belayu: Rp 808.992.000
Peken Belayu: Rp 840.551.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar
Batannyuh: Rp 1.066.671.000
Tegaljadi: Rp 824.394.000
Kuwum: Rp 890.258.000
Selanbawak: Rp 915.377.000
Marga: Rp 865.154.000
Petiga: Rp 813.009.000
Cau Belayu: Rp 899.660.000
Tua: Rp 808.635.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Payangan: Rp 918.440.000
Marga Dajan Puri: Rp 783.714.000
Marga Dauh Puri: Rp 830.298.000
Geluntung: Rp 699.116.000
Baru: Rp 779.775.000
Rejasa: Rp 760.572.000
Jegu: Rp 882.059.000
Riang Gede: Rp 804.966.000
Buruan: Rp 752.916.000

BACA JUGA:Ketiak Hitam Kamu Bikin Keki, Kenali 4 Penyebab dan 6 Cara Mengatasinya Secara Alami
Biaung: Rp 798.546.000
Pitra: Rp 769.128.000
Penatahan: Rp 783.501.000
Tengkudak: Rp 787.338.000
Mengesta: Rp 888.746.000
Penebel: Rp 905.135.000
Babahan: Rp 911.984.000
Senganan: Rp 1.119.388.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa
Jatiluwih: Rp 1.156.463.000
Wongaya Gede: Rp 908.555.000
Tajen: Rp 794.055.000
Tegallinggah: Rp 694.988.000
Pesagi: Rp 786.489.000
Sangketan: Rp 839.172.000
Perean: Rp 956.909.000
Luwus: Rp 900.917.000
Apuan: Rp 962.375.000
Angseri: Rp 949.523.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2025, Cek Pembagian Desamu
Bangli: Rp 1.044.863.000
Baturiti: Rp 1.089.106.000
Antapan: Rp 944.900.000
Candikuning: Rp 1.124.242.000
Mekarsari: Rp 1.042.595.000
Batunya: Rp 895.586.000
Perean Tengah: Rp 725.445.000
Perean Kangin: Rp 1.182.659.000
Belimbing: Rp 1.325.111.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar
Sanda: Rp 775.968.000
Batungsel: Rp 967.457.000
Kebon Padangan: Rp 976.697.000
Munduktemu: Rp 1.262.612.000
Pujungan: Rp 1.495.045.000
Pupuan: Rp 938.252.000
Bantiran: Rp 1.265.534.000
Padangan: Rp 851.091.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Jembrana Tahun 2025, Ini 14 Desa dengan Alokasi di Bawah Rp 1 Miliar
Jelijih Punggang: Rp 766.037.000
Belatungan: Rp 849.903.000
Pajahan: Rp 879.387.000
Karyasari: Rp 1.161.630.000
Sai: Rp 870.075.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Mesuji Tahun 2025, Segini Alokasi untuk Tiap Desanya

Syarat agar Terima Anggaran Dana Desa 2025

Sementara itu, untuk menerima anggaran dana desa pada tahun 2025 umumnya suatu desa harus memenuhi sejumlah syarat.
Syarat itu mengacu pada ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh desa antara lain:
1. Penyusunan dan Pengesahan APBDes
Desa harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa. APBDes ini menjadi dasar dalam penggunaan Dana Desa.
2. Laporan Pertanggungjawaban Tahun Sebelumnya
Desa harus menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada tahun sebelumnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025, Total Anggaran Rp 91.522.023.000

3. Status Desa Terdaftar dan Sah
Desa harus terdaftar dalam daftar desa yang sah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap serta valid.
4. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Desa harus memiliki RPJMDes yang mencakup rencana pembangunan untuk lima tahun, dengan rincian mengenai prioritas pembangunan yang mencakup infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, dan kesehatan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Morowali Tahun 2025, Tingkatkan Pembangunan Desa

5. Persetujuan dari Pemerintah Daerah
Sebelum menerima Dana Desa, desa harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten/kota atau tingkat pemerintahan yang lebih tinggi mengenai penggunaan anggaran yang direncanakan.
6. Pencapaian Indikator Kinerja Desa
Desa harus memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya kemajuan dalam hal pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan peningkatan pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: