Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, Mana Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar?

Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, Mana Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar?

Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025--

Desa Pao : Rp 907.292.000  

Desa Bontorappo : Rp 983.702.000  

Desa Tarowang : Rp 907.830.000  

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Belitung Timur Tahun 2025, Total untuk 39 Desa Capai Rp 39.418.079.000

Desa Allu Tarowang : Rp 1.075.370.000  

Desa Balangbaru : Rp 991.514.000  

Desa Balangloe Tarowang : Rp 974.075.000  

Desa Bonto Ujung : Rp 896.972.000  

Desa Tino : Rp 962.198.000 

Demikianlah rincian dana desa Kabupaten Jeneponto, secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bulukumba Tahun 2025, Segini Anggaran yang Diterima Masing-masing Desa

Beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh melalui penggunaan Dana Desa di antaranya adalah:

1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat  

Dana Desa memberikan peluang besar untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal yang ada di desa. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan sektor-sektor ekonomi yang menjadi andalan desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata. 

2. Pembangunan Infrastruktur yang Merata  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: