Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025, Mana Desa yang Dapat Alokasi Lebih dari Rp 1 Miliar?
Rincian Dana Desa di Kabupaten Jeneponto Tahun 2025--
Desa Pao : Rp 907.292.000
Desa Bontorappo : Rp 983.702.000
Desa Tarowang : Rp 907.830.000
Desa Allu Tarowang : Rp 1.075.370.000
Desa Balangbaru : Rp 991.514.000
Desa Balangloe Tarowang : Rp 974.075.000
Desa Bonto Ujung : Rp 896.972.000
Desa Tino : Rp 962.198.000
Demikianlah rincian dana desa Kabupaten Jeneponto, secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Beberapa manfaat utama yang bisa diperoleh melalui penggunaan Dana Desa di antaranya adalah:
1. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Dana Desa memberikan peluang besar untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal yang ada di desa. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan sektor-sektor ekonomi yang menjadi andalan desa, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
2. Pembangunan Infrastruktur yang Merata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: