Ali Sabana Lapor Kasus Penipuan Jual Beli Tanah ke Polda Bengkulu
Pelapor Ali Sabana bersama kuasa hukumnya di Polda Bengkulu --
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Beberkan Motif Penyerangan, 6 Remaja Ini Terancam Sekolah di Balik Jeruji
Ditambahkan Benni, perkara yang dialami oleh kliennya itu diduga ada keterlibatan mafia tanah, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya oknum-oknum berseragam yang juga ikut andil dalam perkara tersebut.
"Diduga dalam perkara ini juga ada keterlibatan mafia tanah, bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum berseragam yang juga ikut terlibat dalam perkara ini," tambah Benni.
BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaru Wuling Harga di Bawah Rp100 Juta, Simak Spesifikasinya
Benni menjelaskan, sebelumnya kliennya itu melampirkan kuitansi jual beli tanah tersebut dengan total kerugian sebesar Rp 250 juta. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ulang, kliennya itu kembali menemukan kuitansi jual beli tanah, sehingga total kerugian sebesar Rp 301 juta.
"Klien saya kembali menemukan kuitansi jual beli, dan setelah di hitung total kerugian sebesar Rp 301 juta. Itu kuitansi yang ada, belum lagi kuitansi yang tidak ditemukan," pungkasnya.
BACA JUGA:Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru 2024/2025, Cek Dulu Sebelum Mudik
Diberitakan sebelumnya, korban dan kuasa hukumnya Rabu 4 Desember 2024 lalu sempat mendatangi Polda Bengkulu utuk melaporkan dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya tersebut.
Namun saat itu laporan mereka sempat mendapatkan penolakan oleh penyidik Polda Bengkulu, dengan alasan berkas yang tidak lengkap. Sehingga mereka membuat laporan aduan masyarakat ke Polda Bengkulu.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: