Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Daftar Gaji dan Tunjangan
Pangkat dan golongan PPPK, lengkap dengan daftar gajinya--
BACA JUGA:Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Dosen PPPK, Tertarik?
Selain itu, berdasarkan bidang pekerjaan, PPPK juga terbagi menjadi beberapa jenis, seperti PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan, dan PPPK Tenaga Teknis lainnya.
Pangkat PPPK
Pangkat PPPK memiliki sistem jenjang yang terstruktur dengan jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK, terdapat beberapa jenjang jabatan fungsional yang membedakan tingkat pengalaman dan pendidikan.
Berikut adalah urutan pangkat PPPK beserta golongannya:
- Pemula: Golongan V
- Terampil: Golongan VI (bagi lulusan pendidikan D2) dan Golongan VII (bagi lulusan pendidikan D3)
- Mahir: Golongan IX
- Penyelia: Golongan XI
- Ahli Pertama: Golongan IX (bagi lulusan D4/Sarjana linear)
- Ahli Pertama: Golongan X (pendidikan minimal magister atau pendidikan profesi)
- Ahli Muda: Golongan XI
- Ahli Madya: Golongan XIII
- Ahli Utama: Golongan XVI
- Asisten Ahli: Golongan X
- Lektor: Golongan XI (pendidikan magister), XII (pendidikan doktor)
- Lektor Kepala: Golongan XIV
- Profesor: Golongan XVI
Tiap pangkat tersebut mengindikasikan tingkat keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh seorang PPPK. Semakin tinggi golongan dan pangkat yang diperoleh, semakin tinggi pula tingkat tanggung jawab dan gaji yang diterima.
Golongan PPPK
Golongan menentukan besaran gaji yang diterima oleh PPPK. Golongan ini juga mengacu pada peraturan yang ada dalam PermenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020. Adapun golongan PPPK beserta gaji yang diterima pada 2024 adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: