Iklan RBTV Dalam Berita

Banyak yang Tanya, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangannya Dalam Islam

Banyak yang Tanya, Bolehkah Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Pandangannya Dalam Islam

Pandangan Islam Terkait Ucapan Natal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pandangan Islam mengucapkan selamat natal, diperbolehkan atau tidak?

Natal merupakan momen yang paling ditunggu umat Kristen di seluruh dunia setiap tahunnya, tepatnya pada 25 Desember. Jelas saja, momen ini biasanya dijadikan waktu yang tepat untuk berkumpul dengan keluarga dan kerabat terdekat.

Di Indonesia misalnya, Natal dirayakan sebagai Hari Libur Nasional dan diikuti cuti bersama bagi pegawai. Namun ternyata ada sejumlah negara yang justru melarang perayaan Natal.
BACA JUGA:Wow! Ini Daftar 15 Warisan Budaya Indonesia Tak Benda UNESCO, Terbaru ada Kebaya

Lantas, apakah boleh umat muslim mengucapkan selamat natal?

Dalam Islam, pandangan terhadap ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani menimbulkan beragam pendapat di kalangan ulama.

Perbedaan ini berkaitan dengan interpretasi terhadap ajaran Islam dan bagaimana umat Muslim harus bersikap dalam menjalin hubungan sosial dengan umat agama lain.
Berikut adalah penjelasan mengenai dua pandangan utama: yang mengharamkan dan yang membolehkan.

BACA JUGA:110 Juta Orang Bakal Mudik, Ini Daftar Daerah Favorit Mudik Nataru 2024/2025

Pendapat yang Mengharamkan Ucapan Selamat Natal

Beberapa ulama berpendapat bahwa mengucapkan selamat Natal adalah haram karena bertentangan dengan prinsip tauhid dalam Islam.
Mereka berargumen bahwa Natal adalah perayaan keagamaan yang berkaitan dengan keyakinan umat Kristiani tentang kelahiran Yesus sebagai Tuhan atau anak Tuhan. Mengucapkan selamat dianggap sama dengan mengakui keyakinan tersebut, yang bertentangan dengan prinsip "la ilaha illallah" (tidak ada Tuhan selain Allah).

BACA JUGA:110 Juta Orang Bakal Mudik, Ini Daftar Daerah Favorit Mudik Nataru 2024/2025

Dasar Hukum

Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an, seperti:
- QS. Al-Kafirun: 1-6: "Untukmu agamamu, dan untukku agamaku." Ayat ini sering digunakan sebagai landasan untuk menolak keterlibatan dalam perayaan keagamaan agama lain.
- QS. Al-Baqarah: 120: "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka."
 Contoh Ulama yang Mengharamkan
- Ibnu Taimiyah: Berpendapat bahwa mengucapkan selamat pada perayaan agama lain adalah bentuk dukungan terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam.
- Ibnul Qoyyim: Dalam bukunya, beliau menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dianggap sebagai penyerupaan (tasyabbuh) dengan non-Muslim.
- Syeikh Ibn Baaz dan Syeikh Ibn Utsaimin: Keduanya menekankan bahwa Muslim harus menjaga identitas keislaman dan menghindari segala bentuk keterlibatan dalam perayaan agama lain.
- Syeikh Ibrahim bin Muhammad al-Huqoil: Mengharamkan ucapan selamat Natal karena dianggap mencederai prinsip tauhid.

BACA JUGA:Rekomendasi 10 Penginapan Murah di Jogja, Harga Mulai Rp50 Ribuan Fasilitas Lengkap dan Dekat Tempat Wisata

Pendapat Tambahan

Selain ucapan selamat, sebagian ulama juga melarang umat Islam menghadiri perayaan Natal. Mereka menilai kehadiran tersebut sebagai bentuk persetujuan terhadap keyakinan agama lain yang bertentangan dengan Islam.
Pendapat yang Membolehkan Ucapan Selamat Natal
Di sisi lain, ada ulama yang membolehkan ucapan selamat Natal dengan alasan menjaga hubungan baik antarumat beragama (muamalah).
Pendapat ini lebih menekankan pentingnya keharmonisan sosial tanpa harus melibatkan aspek akidah. Mereka berargumen bahwa ucapan selamat Natal semata-mata adalah bentuk sopan santun dan penghormatan terhadap sesama manusia, bukan pengakuan terhadap keyakinan agama lain.

BACA JUGA:Wow! Ini Daftar 15 Warisan Budaya Indonesia Tak Benda UNESCO, Terbaru ada Kebaya

Dasar Hukum

Pendapat ini mengacu pada ayat-ayat Al-Qur'an yang menekankan pentingnya hidup rukun dengan pemeluk agama lain, seperti:
- QS. Al-Hujurat: 13: "Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal."
- QS. Luqman: 15: "Berbuat baiklah kepada kedua orang tuamu di dunia, meskipun mereka mengajakmu menyekutukan Allah."
 Contoh Ulama yang Membolehkan
- Prof. Quraish Shihab: Berpendapat bahwa ucapan selamat Natal adalah bentuk penghormatan budaya, bukan persetujuan terhadap keyakinan agama lain.
- Majelis Ulama Indonesia (MUI): Meskipun tidak secara tegas membolehkan, beberapa tokoh MUI menyampaikan bahwa ucapan selamat Natal diperbolehkan selama tidak mengganggu akidah.
- Habib Ali Al-Jufri: Menekankan pentingnya toleransi dan hubungan baik antaragama.
- Syeikh Yusuf al-Qaradhawi: Menyatakan bahwa Islam adalah agama damai yang menghargai kerukunan antarumat beragama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: