Penjelasan Polisi Tentang Peristiwa Dugaan Warga Tolak ibadah Natal di Sebuah Perumahan kawasan Cibinong
Penjelasan polisi tentang dugaan penolakan ibadah natal di kawasan perumahan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Viral! diduga warga tolak ibadah natal di sebuah perumahan, begini penjelasan dari polisi. Video yang dinarasikan sebagai penolakan ibadah Natal di sebuah perumahan kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menjadi viral di media sosial.
BACA JUGA:Panitia Natal Oikumene 2024 Gelar Audiensi dengan Forkopimda Provinsi Bengkulu
Rekaman itu memicu beragam respons dari masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria menyatakan bahwa warga setempat telah mengirim surat kepada Lurah dan Kapolsek, menyampaikan keberatan mereka terhadap adanya perayaan Natal di lingkungan mereka. Terkait hal ini, pihak kepolisian memberikan penjelasan untuk meluruskan duduk perkaranya. Berikut kronologi lengkap yang disampaikan oleh Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2024/2025, Bisa Libur 3 Hari
Penolakan Warga Terjadi di Perumahan Sukahati
Menurut Kompol. Waluyo, peristiwa ini terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Warga perumahan Kelurahan Sukahati menolak rencana kegiatan ibadah perayaan Natal yang diselenggarakan oleh Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Tegar.
Perayaan Natal ini dipimpin oleh Pendeta NJW, yang rumah tinggalnya diduga dialihfungsikan menjadi gereja.
“Penolakan warga dilakukan dengan menutup portal akses jalan menuju lokasi yang digunakan sebagai gereja. Penolakan ini dilatarbelakangi perubahan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat ibadah tanpa prosedur yang sesuai,” jelas Waluyo pada Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:5 Kota Berikut Cocok Buat Rayakan Liburan Natal Bersama Keluarga
Proses Mediasi Dipimpin Camat
Setelah aksi penutupan portal, mediasi segera dilakukan untuk menyelesaikan konflik. Mediasi ini dipimpin oleh Camat Cibinong, Acep Sajidin, bersama Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, Danramil Cibinong Tatang Taryono, serta perwakilan warga dan tokoh agama setempat.
Hadir pula Lurah Kelurahan Tengah Awan Sundawan, Ketua RT, dan pengurus perumahan.
“Hasil sementara dari mediasi menyepakati bahwa warga tetap menolak adanya alih fungsi rumah tinggal menjadi gereja. Pendeta NJW diminta mengikuti prosedur pendirian rumah ibadah sebagaimana diatur dalam SKB 2 Menteri,” ungkap Waluyo.
Selain itu, warga memberikan izin terbatas untuk kegiatan ibadah. Namun, hanya umat Nasrani yang tinggal di dalam perumahan tersebut yang diizinkan mengikuti ibadah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: