Rincian Dana Desa Kabupaten Belu Tahun 2025, Desamu Dapat Alokasi Berapa?
Dana Desa Kabupaten Belu Tahun 2025--
BACA JUGA:10 Pilihan Tempat Terbaik untuk Merayakan Malam Tahun Baru di Surabaya, Ada yang Gratis
3. Peningkatan Kesehatan
Dana Desa digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar, seperti pengadaan Posyandu, fasilitas air minum, dan sanitasi yang aman. Ini juga mencakup program penanganan stunting dan penyediaan makanan bergizi.
4. Ketahanan Pangan
Dana ini berperan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan penyediaan fasilitas lumbung pangan, peningkatan kapasitas lahan pertanian, dan pengembangan sektor pertanian dan peternakan.
5. Pendidikan dan Olahraga
Dana Desa digunakan untuk pembangunan sarana pendidikan seperti PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan perpustakaan desa, serta fasilitas olahraga dan seni budaya.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2025, Rata-rata Terima Anggaran Segini
6. Pengembangan Teknologi
Dana ini juga mendukung pemanfaatan teknologi informasi untuk desa digital, yang membantu meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan kepada masyarakat.
7. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Dana Desa mendorong partisipasi aktif warga desa dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan, serta pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan alokasi Dana Desa tahun 2025 yang mencapai Rp71 triliun, diharapkan manfaat ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan dan pembangunan di desa.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Majene Tahun 2025, Cek Berapa Kucuran Anggaran yang Diterima Desamu
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol. Andi Rian Ryacudu Djajadi
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini:
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: