Di Ponpes Al Zaytun Perempuan akan Jadi Khatib Sholat Jumat, Berikut Pendapat Empat Mazhab dalam Islam
Sholat berjemaah di ponpes al zaytun yang viral beberapa waktu lalu--
Kemudian bagaimana pandangan empat mazhab? Dikutip dari hidayatullah.com berikut pandangan empat mazhab terkait khatib sholat Jumat.
Madzhab Hanafi
Dalam Madzhab Hanafi khatib diharuskankan laki-laki. Ibnu Abidin menyatakan,”Adapun bagi khatib, maka disyaratkan padanya kelayakan menjadi imam dalam shalat Jumat” (Hasyiyah Ibnu Abidin, 2/147).
Hal yang sama disampaikan oleh Ibnu Nujaim Al Mishri dalam Syarh Kanz Ad Daqa`iq (Al Bahr Ar Ra`iq, 2/159). Sedangkan dalam Madzhab Hanafi perempuan tidak memiliki kelayakan dalam mengimami shalat Jumat, karena tidak boleh mengimami laki-laki. (Al Hidayah bersama dengan syarahnya Al Inayah, 2/62)
BACA JUGA:Mengerikan Gambaran saat Hari Kiamat, Langit Berguncang dan Terbelah
Madzhab Maliki
Dalam Madzhab Maliki, disyaratkan bahwa khatib dan imam dalam shalat Jum`at satu orang kecuali udzur. (Syarh Al Jawahir Az Zakiyyah, 27/206). Sedangkan syarat imam shalat Jumat sebagaimana syarat imam pada shalat-shalat lainnya, di mana disyaratkan laki-laki, untuk mengimami laki-laki. (Bidayah Al Mujtahid, 1/155).
Madzhab Syafi`i
Syeikh Qalyubi menyatakan dalam hasyiyah beliau, ”Dan syarat laki-laki berlaku kepada seluruh khatib.” (Hasyiyah Qalyubi atas syarh Al Mahalli, 1/322).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: