Iklan RBTV Dalam Berita

Di Ponpes Al Zaytun Perempuan akan Jadi Khatib Sholat Jumat, Berikut Pendapat Empat Mazhab dalam Islam

Di Ponpes Al Zaytun Perempuan akan Jadi Khatib Sholat Jumat, Berikut Pendapat Empat Mazhab dalam Islam

Sholat berjemaah di ponpes al zaytun yang viral beberapa waktu lalu--

BACA JUGA:Perang Dunia 3. Analis Sebut Bakal Pecah di Arab, Amerika Serikat Sampai Khawatir, Alasannya Ini

Madzhab Hanbali

Sedangkan dalam Madzhab Hanbali disyaratkan kepada khatib Jumat, bahwa perempuan tidak sah jika mengimami shalat Jumat. Al Buhuti menyatakan, ”Maka tidak sah khutbah bagi siapa yang tidak wajib atasnya melaksanakan shalat Jumat, seperti  hamba dan musafir.” (Syarh Muntaha Al Iradat, 1/305).

 

Demikian juga perempuan, karena tidak diwajibkan atasnya melaksanakan shalat Jumat. Sebab itulah bagi madzhab Hanbali perempuan tidak sah untuk menjadi khatib Jumat.

 

Demikian penjelasan tentang khatib sholat Jumat, semoga bermanfaat.

 

Tim liputan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: