2 Kali Ditegur Pemda Kota Bengkulu Tentang Pembangunan Gudang, Manajemen Alfamart Akhirnya Bereaksi

Lokasi gudang Alfamart yang berada di Kecamatan Kampung Melayu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - 2 kali ditegur Pemda Kota Bengkulu tentang pembangunan gudang, manajemen Alfamart akhirnya bereaksi. Dalam tahap pembangunan gudang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur Bumiayu-Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, pihak Alfamart mendapatkan teguran dari pihak Dinas PUPR Kota Bengkulu.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Objek Wisata di Pangalengan Bandung, Murah Meriah dan Menyenangkan
Surat teguran yang disampaikan kepada pihak manajemen Alfamart itu bukan tanpa alasan, Dinas PUPR Kota Bengkulu memberi peringatan karena dalam proses pembangunan gudang tersebut, pihak manajemen Alfamart ternyata belum mengurus surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Viral di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi, Ini Alamatnya
Setelah dua kali mendapatkan surat peringatan, ternyata pihak manajemen Alfamart bereaksi dengan menyampaikan sejumlah persyaratan administrasi untuk mendapatkan surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan melakukan pengisian persyaratan melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Pemda Kota Bengkulu.
BACA JUGA:8 Tempat Wisata di Palembang yang Hits, Belum Afdol Kalo Belum Berkunjung ke Sini
Langkah yang dilakukan manajemen Alfamart tersebut direspon baik oleh Pemda Kota Bengkulu. yang dengan jelas ingin semua pihak melakukan investasi di Kota Bengkulu. Sekretaris Daerah Kota Bengkulu Eko Agusrianto menegaskan bahwa Pemda Kota Bengkulu tidak anti investasi, namun Pemda meminta siapapun pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Bengkulu harus mengurus semua perizinan.
BACA JUGA:Gampang Banget, Ini 10 Trik Merebus Telur Agar Mudah Dikupas dan Tidak Lengket
Eko menyampaikan, dengan langkah yang dilakukan pihak Alfamart mengurus izin PBG, maka Pemerintah Kota Bengkulu akan mendapakan income berupa Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini secara langsung sudah bentuk kerja sama dengan Pemerintah untuk berkontribusi melakukan pembangunan untuk Kota Bengkulu.
" Ya uang retribusi dan pajak akan menjadi PAD bagi Pemkot dan akan digunakan untuk pembangunan membangun Bengkulu," ujar Eko Agusrianto.
BACA JUGA:Perhatikan! Ini Link dan Cara Mendaftar Penerima Bansos PKH 2025
Kepada semua pelaku usaha di Kota Bengkulu, Eko meminta agar melakukan pengurusan izin PBG dalam setiap proses pendirian bangunan dan tidak perlu harus diberikan surat peringatan atau teguran dulu.
Ketika disinggung berapa PAD yang didapat dari terbitnya izin pengurusan PBG gudang Alfamart tersebut, Sekda Kota Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan nilai taksiran yang disumbangkan bernilai ratusan juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: