Iklan RBTV Dalam Berita

5 Alasan Bumil Korban Penganiayaan Pak Ogah di Puncak Bogor Tolak Berdamai

5 Alasan Bumil Korban Penganiayaan Pak Ogah di Puncak Bogor Tolak Berdamai

Kasus penganiayaan puncak bogor--

"Kami sempat menawarkan waktu untuk memikirkan ganti rugi, tetapi mereka tidak punya dana dan bahkan tidak memiliki identitas yang bisa dijadikan jaminan," ungkap V.

Bahkan, saat dimintai solusi, salah seorang pelaku justru berkata, "Percuma bu, keluarga saya juga tidak punya apa-apa." Pernyataan ini semakin menegaskan ketidakseriusan mereka dalam menyelesaikan perkara.

BACA JUGA:Gampang Banget, Ini 10 Trik Merebus Telur Agar Mudah Dikupas dan Tidak Lengket

Polisi Tindak Tegas Pelaku

Kapolres Bogor, AKBP. Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa dua pelaku pengeroyokan, yaitu J (20) dan R (25), telah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Saat ini, polisi juga tengah memburu satu pelaku lainnya yang masih buron. Proses hukum terus berjalan, dan pihak korban berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Ini Syarat Penerima Bansos 2025, Bisa Daftar Lewat Hp

 

(Sheila Silvina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: