Rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025, Ini Desa yang Terima Anggaran Tertinggi
Dana Desa Kabupaten Sumba Timur Tahun 2025--
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ngada Tahun 2025, dari 190 Desa Mana yang Terima Anggran Terbesar?
Kuta: Rp 1.091.421.000
Hambapraing: Rp 1.045.997.000
Mondu: Rp 1.172.052.000
Ndapayami: Rp 938.688.000
Praiwitu: Rp 846.000.000
Kakaha: Rp 1.220.962.000
Hambawutang: Rp 915.318.000
Kabanda: Rp 915.921.000
Prauraming: Rp 909.645.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Manggarai Tahun 2025, Tak Banyak yang Terima Rp 1 Miliar
Lahiru: Rp 922.146.000
Patamawai: Rp 776.567.000
Wairara: Rp 782.624.000
Praikalala: Rp 743.537.000
Lulundilu: Rp 847.754.000
Haray: Rp 780.212.000
BACA JUGA:Rupanya Ini Alasan Kenapa Harga Makanan di Bioskop Mahal
Sementara itu, adapun definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi yakni:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu 2025, Ini Desa yang Terima Anggaran Dana Rp 1 Miliar
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Tujuan Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:Peluang Emas, Polri Beri Beasiswa Penuh di SMA Kemala Taruna Bhayangkara
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Berikut beberapa tujuan dari dana desa antara lain:
1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bintan Tahun 2025, Lengkap untuk 26 Desa
4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Demikianlah ulasan mengenai rincian Dana Desa Kabupaten Sumba Timur tahun 2025, lengkap tujuan pengalokasiannya.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: