Iklan RBTV Dalam Berita

Diskon Listrik 50 Persen, Beli Token Rp 1 Juta dapat Berapa kWh?

Diskon Listrik 50 Persen, Beli Token Rp 1 Juta dapat Berapa kWh?

Jumlah kWh pembelian token listrik Rp 1 juta--

- Tarif listrik: Rp 1.444,70 per kWh.

- Total: Rp 1.444,70 x 1.584 kWh = Rp 2,28 juta.

- Diskon maksimal: Rp 1,14 juta per bulan.

Dengan informasi di atas, pelanggan mungkin bertanya-tanya, jika mereka membeli token listrik senilai Rp 1.000.000, berapa banyak kWh yang akan mereka dapatkan?

BACA JUGA:Plafon Rp500 Juta, KUR Mandiri 2025 Merupakan Primadona Pelaku Usaha 4 Sektor Ini

Perhitungan Jumlah kWh dengan Diskon 50 Persen 

Mari kita lihat perhitungan untuk berbagai golongan tarif ketika pelanggan membeli token listrik senilai Rp 1.000.000 dengan diskon 50 persen:

Tarif 450 VA (Rp 415/kWh):

  • Pembelian normal: Rp 1.000.000 / Rp 415 = 2.409,64 kWh.
  • Dengan diskon 50%: 2.409,64 kWh.
  • Jumlah kWh yang didapat = 324 kWh (karena batas maksimal 324 kWh).

Tarif 900 VA (Rp 1.352/kWh):

  • Pembelian normal: Rp 1.000.000 / Rp 1.352 = 739,48 kWh.
  • Dengan diskon 50%: 739,48 kWh.  - Jumlah kWh yang didapat = 648 kWh (karena batas maksimal 648 kWh).

Tarif 1.300 VA (Rp 1.444,70/kWh):

  • Pembelian normal: Rp 1.000.000 / Rp 1.444,70 = 692,13 kWh.
  • Dengan diskon 50%: 692,13 kWh.
  • Anda masih bisa membeli diskon 50 % (karena batas maksimal 936 kWh).

Tarif 2.200 VA (Rp 1.444,70/kWh):

  • Pembelian normal: Rp 1.000.000 / Rp 1.444,70 = 692,13 kWh.
  • Dengan diskon 50%: 692,13 kWh.
  • Anda masih bisa membeli diskon 50 % (karena batas maksimal 1.584 kWh).

Dengan adanya diskon 50 persen ini, jumlah kWh yang diperoleh tergantung pada tarif listrik masing-masing golongan dan batas maksimal pembelian. Sebagai contoh, untuk tarif 450 VA, meskipun nilai pembelian mencapai Rp 1.000.000, pelanggan hanya akan mendapatkan 324 kWh karena itulah batas maksimal yang diperbolehkan. 

BACA JUGA:Diskon Token 50%, Beli Token Rp 100 Ribu dapat Berapa kWh

Harga Tarif Listrik Januari-Maret 2025

Di samping itu, penting juga untuk mengetahui bahwa penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik akan disesuaikan sesuai dengan perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Berikut adalah rincian tarif untuk triwulan pertama, periode Januari-Maret 2025:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh

- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh

BACA JUGA:Ini Kode untuk Mematikan Bunyi Alarm Token Listrik, Nomor 3 Paling Jitu

Dengan informasi ini, pelanggan diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan listrik dan memanfaatkan diskon yang diberikan dengan sebaik-baiknya.

 

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: