Siap Cair di Januari, Begini Cara Daftar KJP Plus 2025
Cara Daftar KJP Plus 2025--
Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya menerima KJP Plus namun status penerimanya dicabut, terdapat prosedur yang harus diikuti untuk mengembalikan status tersebut. Proses pemulihan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan pendidikan yang diberikan tepat sasaran.
Melansir dari situ resmi kjp.jakarta.go.id, berikut ini langkah-langkah pemulihan status:
1. Klarifikasi ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh penerima yang statusnya dicabut adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat.
Di sana, penerima wajib memberikan klarifikasi mengenai perubahan kondisi keuangan mereka. Mereka perlu membuktikan bahwa saat ini mereka tidak lagi memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
2. Proses Verifikasi Ulang
Setelah melakukan klarifikasi, data penerima akan menjalani proses verifikasi ulang oleh pihak berwenang. Tujuan dari verifikasi ulang ini adalah untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan oleh penerima benar dan akurat, serta memenuhi persyaratan sebagai penerima KJP Plus.
3. Penetapan Status Penerima
Bagi penerima yang berhasil lolos verifikasi, status penerimaan KJP Plus mereka akan dipulihkan. Keputusan resmi mengenai pemulihan status ini akan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Sarjoko, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemulihan status ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan KJP Plus tepat sasaran dan penerimanya benar-benar memenuhi kriteria.
"Mereka yang lolos verifikasi akan menerima haknya kembali pada penyaluran tahap pertama tahun 2025," jelasnya.
BACA JUGA:Siap-siap, Dana KJP dan KJMU 2025 Segera Cair, Simak Jadwal Pencairannya di Sini
Syarat Penerima KJP
Untuk mengaktifkan kembali KJP 2025, ada syarat penerima terbaru yang perlu juga dipenuhi:
KJP Kategori Umum
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
2. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau sumber data lain yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub);
3. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
KJP Kategori Pekerja/Jak Lingko
1. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Formal atau Non Formal;
2. Memiliki Kartu Pekerja/Jaklingko;
3. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada warga DKI Jakarta yang memang benar-benar membutuhkan. Oleh karena itu, diharapkan para calon penerima manfaat dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan KUR BRI 2025 Dibuka? Cek Informasinya di Sini
Besaran Dana KJP Plus Januari 2025
Setiap jenjang pendidikan akan menerima besaran dana yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Berikut rincian besaran dana KJP Plus yang akan diterima berdasarkan jenjang pendidikan:
1. Untuk Siswa SD dan MI
Dana rutin: Rp135.000 per bulan
Dana berkala: Rp115.000 per bulan
Dana tambahan untuk SPP: Rp130.000 per bulan selama 6 bulan
2. Untuk Siswa SMP dan MTs
Dana rutin: Rp150.000 per bulan
Dana berkala: Rp115.000 per bulan
Dana tambahan untuk SPP: Rp170.000 per bulan selama 6 bulan
BACA JUGA:Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya
3. Untuk Siswa SMA dan SMK
Dana rutin: Rp350.000 per bulan
Dana berkala: Rp185.000 per bulan
Dana tambahan untuk SPP: Rp290.000 per bulan selama 6 bulan
4. Untuk Siswa SMK (Pendidikan Kejuruan)
Dana rutin: Rp235.000 per bulan
Dana berkala: Rp215.000 per bulan
Dana tambahan untuk SPP: Rp240.000 per bulan selama 6 bulan
Demikianlah informasi mengenai cara daftar KJP Plus kembali Januari 2025, lengkap dengan syarat besaran nominal. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: