Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025, Tersedia Plafon Rp 200 Juta, Cek Cara Pengajuan
Pinjaman BRI 2025 untuk PNS--ist
Jadi dapat disimpulkan, tabel angsuran BRI untuk PNS pinjaman Rp 200 juta dengan tenor cicilan maksimal 36 bulan atau 3 tahun serta bunga sekitar 7 persen per tahun, total yang akan Anda cicil per bulan yakni : Rp 6.787.100.
Jenis-jenis Pinjaman PNS BRI
Sebagai informasi, BRI menawarkan beberapa jenis pinjaman yang ditujukan khusus untuk PNS, yang dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan finansial. Berikut adalah beberapa produk pinjaman PNS BRI yang paling populer:
1. Pinjaman Briguna Karya
Pinjaman ini diperuntukkan bagi PNS aktif yang membutuhkan dana untuk berbagai keperluan, seperti renovasi rumah, pendidikan, atau membeli kendaraan. Pinjaman Briguna Karya memiliki jangka waktu hingga 15 tahun dengan plafon pinjaman yang cukup besar, tergantung pada gaji yang diterima dan kemampuan cicilan.
2. Pinjaman Briguna Purna
Berbeda dengan Briguna Karya, Briguna Purna ditujukan untuk PNS yang sudah memasuki masa pensiun. Dengan pinjaman ini, PNS pensiunan bisa memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun atau bahkan membiayai kesehatan atau pendidikan anak-anak mereka. Pinjaman ini juga menawarkan tenor yang cukup panjang, namun tentu saja harus disesuaikan dengan usia peminjam.
3. Pinjaman Briguna Pensiun
Produk ini lebih dikhususkan bagi PNS yang sudah pensiun, menawarkan solusi finansial di masa pensiun dengan jangka waktu dan bunga yang kompetitif. Produk ini memungkinkan pensiunan untuk mendapatkan akses dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan hidup atau dana darurat.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman BRI untuk PNS Tahun 2025, Plafon Rp 100 Juta, Apa saja Syaratnya?
Persyaratan Umum Pinjaman PNS BRI
Meskipun pinjaman BRI untuk PNS memiliki banyak keuntungan, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi agar pengajuan pinjamanmu dapat disetujui. Berikut adalah daftar persyaratan umum yang harus kamu perhatikan:
Dokumen Identitas Diri
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: