Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkap! Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK di SSCASN, Ikuti 7 Langkah-langkahnya

Lengkap! Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK di SSCASN, Ikuti 7 Langkah-langkahnya

Lengkap! Cara Isi Daftar Riwayat Hidup PPPK di SSCASN, Ikuti 7 Langkah-langkahnya --rbtv.disway.id

6. Organisasi

Tahap berikutnya adalah pengisian riwayat organisasi. Peserta wajib mengisi data organisasi yang pernah diikuti, jika ada. Selain itu, peserta juga perlu mengisi data lain-lain yang diperlukan dalam proses pemberkasan.

Peserta dapat menambahkan riwayat organisasi dengan mengklik tombol 'Tambah Riwayat Organisasi'. Setelah itu, peserta diminta untuk mengisi kode Captcha yang tersedia untuk melanjutkan.

Peserta dapat melihat petunjuk pengisian data tambahan yang terdapat pada kotak berwarna kuning. Pastikan untuk mengikuti petunjuk tersebut dengan cermat sebelum melanjutkan.

BACA JUGA:Melambung Tinggi di Akhir Pekan! Cek Update Harga Emas Hari Ini 4 Januari 2025

7. Unggah Dokumen

Langkah terakhir adalah peserta diwajibkan melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol 'Cetak DRH Perorangan' dan 'Cetak DRH Riwayat'.

Selanjutnya, peserta harus menulis tangan data-data yang diwajibkan pada DRH yang telah dicetak dan menandatangani DRH tersebut. Setelah itu, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN.

Sebelum mengunggah, disarankan untuk membaca terlebih dahulu 'Ketentuan unggah dokumen' yang tertera di bawah dalam kotak berwarna kuning untuk memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Setelah memastikan semuanya sudah sesuai, peserta dapat memilih 'Akhiri Proses Pengisian DRH'.

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Tahun 2025, Ini Rincian Pajak Honda Brio Lengkap Sejak Brio Tahun 2012

Dokumen yang Diunggah dalam Pengisian DRH NI PPPK

Sejatinya, BKN belum mengeluarkan informasi terbaru mengenai pengisian DRH NI PPPK untuk tahun 2024. Namun, jika merujuk pada tahun-tahun sebelumnya, dokumen yang diunggah cenderung sama setiap tahunnya, di antaranya:

1. File Scan Surat Pernyataan 5 Poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK yang sudah dibubuhi materai serta ditandatangani oleh Calon ASN (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. (Ukuran Maksimal 1000 KB, pdf)".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: