Iklan RBTV Dalam Berita

Begini Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT

Begini Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT

Cara dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan--

7. Pindah dari Indonesia secara Permanen

Peserta yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, baik karena pindah ke negara lain atau alasan lainnya, dapat mencairkan dana JHT mereka. 

Ini memberikan kepastian finansial bagi peserta yang akan menetap di luar negeri.

8. Mengalami Cacat Total Tetap

Peserta yang mengalami cacat total tetap, yang membuat mereka tidak mampu bekerja lagi, berhak untuk segera mencairkan dana JHT mereka. 

Dana ini diharapkan dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup meskipun tidak dapat bekerja lagi.

9. Meninggal Dunia

Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk. Ini memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan, membantu mereka menghadapi beban keuangan setelah kehilangan anggota keluarga yang menjadi pencari nafkah.

10. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 10%

Peserta dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 10% dari total saldo JHT mereka ketika mereka berada dalam masa persiapan pensiun.

Ini memungkinkan mereka untuk mulai mempersiapkan keuangan mereka sebelum benar-benar pensiun, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana.

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota Polri Tahun 2025, Apakah Ada Kenaikan?

11. Mengajukan Klaim Sebagian JHT 30%

Peserta juga dapat mengajukan klaim sebagian sebesar 30% dari total saldo JHT mereka jika mereka berencana untuk mengikuti program kepemilikan rumah. 

Syaratnya adalah mereka harus telah menjadi peserta JHT selama minimal 10 tahun. Ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah sendiri, yang merupakan aset penting bagi kesejahteraan mereka di masa depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: