Penghapusan Utang 1 Juta UMKM, Bagaimana Nasib 146.230 UMKM di Bengkulu
Erwen Gunaidi, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Menengah dan Kecil, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Penghapusan utang 1 juta UMKM, bagaimana nasib 146.230 UMKM di Bengkulu. Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, 1 juta pelaku usaha UMKM yang memiki utang atau kredit macet akan dihapus.
Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, dengan sistem penghapusan yang akan dilakukan dua tahap.
Tahap awal program ini akan menyasar 67.000 UMKM mulai dari bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Bagaiaman penerapannya untuk UMKM yang ada di Provinsi Bengkulu, saat ini Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Resmi Melantik Haryadi sebagai Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Erwen Gunaidi selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Menengah dan Kecil, Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu menyampaikan, secara utang piutang Dinas Koperasi UKM Provinsi tidak menerima data secara pasti UMKM yang memiliki kredit macet, karena para pelaku UMKM langsung berurusan dengan pihak penyalur pinjaman.
“Kalau untuk secara pasti pelaku UMKM yang memiliki kredit macet, tidak ada pelaporan ke pihak Dinas secara langsung. Karena biasanya memang para pelaku UMKM ini terlibat langsung ke pihak penyalur yakni perbankan, serta untuk saat ini kami pun belum menerima surat atau edaran secara resmi,” ujarnya ujar Erwen Gunaidi (6/1).
BACA JUGA:Dilengkapi Guiding Block untuk Disabilitas, UPTD Puskesmas Penurunan Mulai Berfungsi
Di Provinsi Bengkulu saat ini terdata ada 146.230 pelaku UMKM yang terdiri dari:
- Industri 12.748 usaha
- Perdagangan 99.621 usaha
- Aneka Jasa 14.595 usaha dan
- Pertanian 19.259 usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: