Iklan RBTV Dalam Berita

Agenda Eksepsi, PH Minta Pihak Manajemen Bank BUMN di Bengkulu Turut Diproses Hukum

Agenda Eksepsi, PH Minta Pihak Manajemen Bank BUMN di Bengkulu Turut Diproses Hukum

Suasana sidang perkara perbankan di Pengadian Negeri Bengkulu--

BACA JUGA:Penampakan Toyota Avanza 2025 Kembali Menggebrak dan Tampil Modern

Berkiatan dengan bantahan Dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo menyatakan dengan tegas jika apa yang disampaikan semuanya oleh penasehat hukum terdakwa, semuanya sudah ada diberkas dan dakwan.

"Pastinya kita akan menyampaikan tanggapan, namun pada pokoknya yang semua disampaikan PH Terdakwa semuanya jawabanya ada di berkas dakwaan. Salah satu contohnya soal perhitungan kerugian yang jelas-jelas sudah dilakukan oleh ahli," tegas JPU Kejati Bengkulu, Lucky Selvano Marigo.

BACA JUGA:GWM Tank 300 HEV 2025, Inovasi SUV Masa Kini yang Siap Memikat Hati

Soal terapan pasal juga disampaikan Lucky semua tentunya ada alasan dan jelas. Namun jika ingin terang menerangan perkara ini, nanti kita lihat sidang pembuktian. Selain itu soal eksepsi disampaikan Penasehat terdakwa, semuanya hampir sudah masuk pokok materi pembuktian.

"Kita tunggu saja saat pembuktian. Semuanya akan terbuka dengan sendirinya," tegas Lucky Selvano Marigo.

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru 2025 Motor Trail dan Adventure dari Kawasaki, Honda dan Yamaha

Dalam perkara ini yang mencapai kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih, JPU Kejati Bengkulu menerapkan pasal 63 ayat 1 Undang Undang Perbankan Junto pasal 55 KUHP Junto pasal 64 KUHP. Selain itu, dalam perkara ini akan ada juga terbuka soal TPPU dan aliran dana yang diselewengkan oleh terdakwa.

BACA JUGA:Setop Kebiasaan Minum Kopi Setelah Makan, Ini 5 Efek Sampingnya

 

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: