Iklan RBTV Dalam Berita

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Lengkap, Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Pembuatan SKCK --

Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

- Bukti kepesertaan JKN Aktif-BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Penjaga Toilet Umum di Pasar Malam Taman Santoso Kepahiang Kena Tikam

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Sponsor dari suami/istri warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi Paspor

- Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: