Pensiun Tersenyum Gembira! Segini Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji pensiunan PNS 2025--ist
Santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
4. Tunjangan Cacat
Jika selama masa tugas seorang PNS mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang menyebabkan cacat fisik, mereka dapat menerima tunjangan cacat yang diberikan sepanjang masa pensiun.
Tunjangan ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial tambahan bagi mereka yang membutuhkan dukungan khusus akibat keterbatasan fisik.
BACA JUGA:Awas Salah, Begini Cara Mengisi PDSS 2025 dengan Mudah dan Benar
5. Bonus atau Gaji ke-13 dan THR
Meskipun telah pensiun, pensiunan PNS tetap menerima gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan menjelang tahun ajaran baru dan hari raya keagamaan.
Besaran gaji ke-13 dan THR biasanya mengacu pada gaji pensiun pokok beserta tunjangan yang diterima, sehingga menjadi sumber pendapatan tambahan yang dinantikan oleh para pensiunan.
6. Tunjangan Jabatan (Bagi Pejabat Tertentu)
Pensiunan PNS yang pernah menduduki jabatan tertentu seperti pejabat eselon atau struktural dapat menerima tunjangan jabatan pensiun.
Tunjangan ini diberikan berdasarkan jabatan terakhir yang diemban sebelum pensiun dan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok pensiun.
7. Manfaat Pensiun Tambahan (Melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
Selain manfaat pensiun dari Taspen, beberapa PNS yang tergabung dalam program pensiun tambahan di lembaga keuangan atau koperasi tertentu dapat menerima manfaat tambahan. Hal ini biasanya terjadi pada PNS yang mengelola tabungan atau investasi selama masa kerja.
8. Beasiswa untuk Anak
Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki anak usia sekolah, beberapa lembaga atau instansi memberikan program beasiswa pendidikan. Hal ini biasanya disediakan melalui dana sosial instansi terkait atau program khusus seperti Dana Abadi Pendidikan yang dikelola lembaga tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: