Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?
Apa benar masa jabatan kepala desa kembali seperti semula?--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Para kepala desa dibuat cemas dengan gugatan Undang-undang, khususnya terkait masa jabatan kepala desa.
Wajar saja cemas, belum lama diputuskan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun, sekarang muncul narasi jika perpanjangan masa jabatan tersebut dibatalkan dan dikembalikan ke masa jabatan awal.
Apa yang sebenarnya terjadi? Pada kenyataannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Ini Simulasi Kredit Avanza, Dp dan Cicilan Ringan
Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.
BACA JUGA:Ini Jadwal Masa Sanggah Hasil Seleksi CPNS 2024, Awas Keliru!
“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Permohonan yang diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV, itu salah satu perubahannya menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
BACA JUGA:Kapan Perayaan Imlek 2025? Ini Jadwal dan Tradisi Perayaannya
Dalam pertimbangannya, Enny menjelaskan meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: