Iklan RBTV Dalam Berita

Polda Bengkulu Amankan 4 Pelaku Peredaran Narkotika, Pengakuannya Baru Empat Bulan Beraksi

Polda Bengkulu Amankan 4 Pelaku Peredaran Narkotika, Pengakuannya Baru Empat Bulan Beraksi

Empat tersangka peredaran narkotika yang diamankan Polda Bengkulu --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Subdit Dua Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan empat pelaku peredaran narkotika di Kota Bengkulu.


BACA JUGA:Daftar 35 Link Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Hasil CPNS 2024, Segera Cek Namamu

Keempat tersangka masing-masing berinisial SS, YA, PC yang merupakan warga Kota Bengkulu dan RJ warga Kabupaten Kepahiang.

Keempatnya diamankan lantaran memiliki narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja. Mereka diamankan di lokasi yang berbeda dan waktu yang tidak bersamaan.

BACA JUGA:Sebenarnya Berapa Tahun Masa Jabatan Kades? Mengalahkan Masa Jabatan Presiden

Disampaikan Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Iptu. Jingge Cipli, keempat tersangka ini merupakan rekan atau saling kenal dan menurut pengakuan, sudah empat bulan melancarkan aksi terlarang itu.

"Mereka saling kenal, berdasarkan pengakuannya mereka baru empat bulan melancarkan aksi peredaran narkoba," ungkap Iptu Jingge Cipli saat konferensi pers, Jum'at (10/1).

BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?

Dari tangan keempat tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7 gram narkotika golongan satu jenis sabu dan 2 ons narkotika golongan satu jenis ganja.


"Barang bukti yang berhasil diamankan sabu berbagai ukuran dengan total berat 7 gram dan 2 paket besar ganja seberat 2 ons," pungkasnya.

BACA JUGA:Ini Hasil Sidang Gugatan Masa Jabatan Kades, Apa Benar MK Batalkan Masa Jabatan 8 Tahun?

Akibat dari perbuatannya keempat tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.

(Adrian M Yusuf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: